Maraknya lokasi judi menuai polemik di masyarakat, bukan hanya berdampak pada aspek sosial dan aspek – aspek dalam penegakkan hukumnya, namun juga pengaruh nilai moral peradaban anak bangsa juga dipertaruhkan.
Sesuai tanggapan dari Ketua Bidang OKK Mahasiswa Pancasila ( Mapancas ) Sumatera Utara, FR Nasution, dalam pemberitaan di media ini, terkait lokasi judi tembak ikan di Kecamatan Beringin, seperti Las Vegas, pada Selasa (4/01/2022) kemarin.
Untuk itu, dalam aspek penegakan hukumnya, sesuai Pasal 303 KUHPidana Pasal 303 bis
(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah dihukum :
1. barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303 ;
2. barang siapa turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu.
(2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu dua tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi si tersalah lantaran salah satu pelanggaran ini, maka dapat dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
Selanjutnya, tim media ini mencoba mengkonfirmasi kepada aparat penegak hukum/ Kepolisian, yang masuk wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Dari hasil konfirmasi tim media kepada Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi, S.I.K, M.H, melalui pesan singkat WhatsApp, pada Rabu( 5/01/2022) sekira pukul 17:00 WIB, mengatakan, akan melakukan penyelidikan dan segera melakukan tindak lanjut terhadap lokasi judi yang diberitakan media ini. *(SR)




