
Tebing Tinggi,Sahabat Rakyat Sumut.com – Dora Boru Silalahi memberikan klarifikasi secara langsung melalui Kuasa Hukum nya Aldi Pramana SH.MH dan Jigoro Lumban Raja SH. Yg berkantor di jln Panjaitan no 48 Kota Tebing Tinggi terkait Diri nya yang dilaporkan ke polisi karena kasus dugaan penyekapan.
Sebelumnya Diri nya Dilaporkan Oleh Pihak lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Tebing Tinggi,Ke Polres Tebing Tinggi atas tuduhan dugaan penyekapan terhadap seorang anak yg Bernama RM (19).

Pihak Dora melalui Kuasa Hukum nya membantah pemberitaan yang mencuat ke publik baru-baru ini.
Bahwa tidak benar telah dilakukan penyekapan dalam kerangkeng terhadap Seorang anak yang bernama RM selama Dua Tahun
RM dan klien kami masih mempunyai hubungan keluarga

Klien Kami tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, apalagi yang terkait dengan Sdr RM,fakta yg terjadi klien Kami memberikan kebebasan akses keluar masuk di dalam rumah
Aldi mengatakan bahwa dari awal kedatangan RM yg beranjak dari Sibolga menuju kota Tebing tinggi sangat disambut baik oleh klien nya dan selama tinggal dirumah sangat diperhatikan dan di didik dengan baik,kalau pun dia bantu bantu wajar nama nya klien kami juga punya usaha dan karena RM dititip kan oleh orang tua nya karena tidak mampu lagi untuk membiayai karena Faktor Ekonomi dan sikap sikap RM yg selama ini sangat membuat orang tua nya pusing,
Dalam perjalanan waktu saat beberapa bulan ada laporan dari rekan kerja RM bahwa RM mencuri dengan menjual barang barang jualan Tampa diketahui oleh klien kami,klien kami juga menasehati untuk tidak melakukan nya lagi dan menjelang beberapa bulan kemudian RM melakukan hal yg sama tp klien kami juga menasehati nya dengan memberikan arahan bahwa kita kalau tinggal dirumah orang harus bisa membantu orang lain dan bisa lebih sukses lagi kedepan nya agar bisa menarik derajat orang tua kita,berlarut larut RM melakukan aksi nya Dora memberikan arahan agar RM diatas aja diruangan tamu agar bisa merenung kan sikap nya,ntah kenapa kabar yang beredar sangat tidak enak karena klien kami dianggap menyiksa karena pada dasar manusia mana yg tega menyiksa kluarga sendiri apa lagi klien kami ini sering memberikan masukan yg baik kepada pekerja dan anak anak yg ada dirumah nya
Jigoro juga Mengatakan berdasarkan keterangan dari klien kami bahwa LPAI Sibolga mengatakan bahwa ruang tamu lebih besar dari rumah kami dan kamar mandi juga lebih besar jadi hal yg biasa kalau rumah seprti ini dijerjak dan bukan seperti Kerangkeng dan diruangan yg sama tempat perkumpulan dan tempat peristirahatan jadi sangat tidak hal itu terjadi.

JiGoro juga mengungkapkan bahwa yg mereka anggap kerangkeng adalah jendela yang berjejak yang digunakan untuk menjemur kain dan juga tidak bisa dikunci

Dengan hal ini klien kami trauma atas pemberitaan yg beredar dan juga merasa terfitnah “Ungkap Jigoro kepada awak media.(SR/Morang)




