
TEBINGTINGGI,Sahabat Rakyat Sumut.com- Pasca pembongkaran paksa plang besi bertulisan pasal 551 KUHP pidana dan tembok batu milik warga bernama Saiman Siahaan alias Aan dan Rudy yang berlokasi di Jalan Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi pada hari Jumat (2/12/2022) kemarin terus berlanjut. Penasehat Hukum, Paris Sitohang, SH.MH telah melaporkan Kapolres Tebingtinggi ke Divisi Propam Mabes Polri melalui Bid Propam Mabes POLDA SUMUT

Kuasa Hukum, Paris Sitohang, SH.MH kepada wartawan, Selasa (20/12/2022) habis usai keluar dari ruangan Divisi propam Polda Sumut mengatakan bahwa Pengerusakan plank dan portal milik klien kami atas nama Saiman Siahaan alias Aan dan Rudy di Jalan Kutilang / AMD (belakang) Kota Tebingtinggi pada tanggal 2 Desember 2022 lalu yang dilakukan tanpa ada nya pemberitahuan apapun baik secara lisan maupun secara tertulis pada klien kami.
” Jadi kami tidak tahu dasar pembongkaran itu apa,”ungkap Penasehat Hukum, Saiman Siahaan alias Aan dan Rudy.
Lanjut Paris Sitohang, bahkan pembongkaran plang dan tembok batu tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tebingtinggi dengan Satpol PP Kota Tebingtinggi dan oknum Satpol PP Sumut.
Kami selaku kuasa hukum dari klien kami sangat menyayangkan sikap Kapolres Tebingtinggi, AKBP M Kunto Wibisono yang telah melakukan pembongkaran plank serta portal milik klien kami dengan mempertontonkan institusi Polisi seperti preman bayaran dan memperlihatkan perilaku abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang sangat keterlaluan atas peristiwa tersebut,”tegas Paris Sitohang

Menurutnya, pembongkaran tersebut atas perintah Kapolres yang telah menabrak tatanan hukum yang berlaku, dimana seharusnya eksekusi tanah itu harus berdasarkan putusan Pengadilan yang incrah. Sedangkan peristiwa ini tidak pernah diajukan gugatan di Pengadilan dan anehnya juga tidak pernah klien kami diambil keterangan, yang berarti tidak ada LP di POLRES T.TINGGI atas hal tersebut.
“Jadi kita bingung, Kapolres ini membongkar plank dan portal milik klien kami atas kepentingan siapa? Padahal, laporan Polisi di Polres Tebingtinggi tidak perna ada,”papar Paris Sitohang, SH,.MH.
Ia menduga bahwa Kapolres Tebingtinggi berani melakukan pembongkaran tersebut atas kepentingan pengusaha Pabrik Kelapa Sawit PT. AMJ dan ini seharusnya tidak boleh terjadi, Kapolres seharusnya taat pada aturan negara dan paham atas PRESISInya Pak Kapolri.”Sebutnya.

” Kasihan bapak Kapolri yang kita cintai Jendral Bapak Sigit Listiyo yang telah bekerja keras membangun nama baik institusi Polri setelah adanya kasus FS, tapi tetap dirusak kembali oleh Kapolres Tebingtinggi yang diduga menjadi beking Pengusaha tersebut.”tegas Paris Sitohang
Bahwa perlu kami sampaikan sebelumnya Kapolres sudah 2 kali mendatangi tanah klien kami untuk menyampaikan segera dilakukan pembongkaran pada tanggal 6 dan 7 November 2022 dengan alasan perintah Kapolda Sumut. Kemudian kami meminta kepada Kapolres Tebingtinggi untuk memahamai perkara ini sebagai ranah perdata dan terhadap pihak yang berkeberatan dapat mengajukan gugatan. Kalau ada perintah Kapolda sumut tolong diberikan kepada secara tertulis.”Ujarnya.
Selanjutnya Kapolres Tebingtinggi mengundang klien kami untuk pertemuan mediasi tertanggal 2 Desember 2022 di Polda Sumut, namun kami tidak hadir karena undangan dari Kapolres Tebingtinggi diberikan pada klien kami pada tanggal 1 Desember 2022 sekitar jam 9 malam, dan berdasarkan isi surat undangan tersebut kami juga merasa bingung.”Paparnya.
Lanjut Paris Sitohang SH MH, karena adanya petikan kalimat : Dasar Surat tersebut adalah perintah lisan Kapolda Sumut dan perihal tempat diadakan mediasi juga tidak disebutkan secara jelas,Cuma disebut Mapolda Sumut. Sedangkan Mapolda Sumut itukan luas,ruangannnya juga banyak tapi tidak disebutkan, jadi kita merasa bahwa surat dari Kapolres Tebingtinggi tersebut tidak profesional dan penuh kejanggalan.
Namun terkejutnya kami pada tanggal 2 Desember sekira pukul 16:00 WIB dihari yang sama dengan undangan mediasi tersebut, tiba-tiba kami mendapat kabar bahwa plank dan portal klien kami dibongkar oleh Kapolres Tebingtinggi dan Satpol PP Tebingtinggi dan Provinsi.
Sehingga sejak dari awal kami sudah menduga Kapolres Tebingtinggi sudah bersikap tidak profesioanal dan mengintimidasi masalah ini menjadi perkara kepentingan beking -membeking dan pastinya kami menduga ada potensi KKN disini.”Sebutnya.
” Untuk sikap Kapolres Tebingtinggi ini, kami mengambil langkah hukum yang tegas dengan membuat Laporan ke divisi Prompam Polda Sumut dan akan kami teruskan ke Bapak KAPOLRI , Kompolnas dan Komnas HAM untuk kasus ini segera ditindaklanjuti.”Paparnya.
” Kami akan tetap mengawal proses kedepannya, karena tidak boleh lagi ada Kapolres -Kapolres di daerah lain di Indonesia yang membawa institusi POLRI yang kita cintai untuk kepentingan pribadinya dengan cara menjadi becking pengusaha.”Pungkas Paris Sitohang, SH.MH.
Namun saat dikonfirmasi awak media sahabat Rakyat Sumut.com via telepon tidak bisa dihubungi (20/12) Kapolres Tebingtinggi terdapat centang satu bahkan terlihat memblokir nomor WA yang dikonfirmasi terkait pembongkaran plang dan portal tersebut hingga berita ini terbit.(SR/Morang)




