
SERGAI,Sahabat Rakyat Sumut. com – Sebuah surat beredar di masyarakat yang menampilkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di SMP 1 Dolok Masihul Sergai provinsi Sumatera Utara surat itu kemudian viral dan menjadi sorotan publik.
Dalam surat tertulis adanya pertemuan antara Komite Sekolah antara lain pihak sekolah dan orang tua murid.surat tersebut juga bertuliskan kebutuhan anggaran perpisahan siswa tulisan itu disebut-sebut jadi dugaan pungli oleh pihak sekolah.
Pihak SMP 1 Dolok Masihul membenarkan adanya pertemuan dengan orang tua murid pada pertemuan itu untuk membahas terkait rencana kegiatan perpisahan siswa Kelas lX sekaligus musyawarah terkait sumbangan. Untuk itu, dugaan pungli tersebut dibantah oleh pihak sekolah.
Kepala Sekolah SMP 1 Dolok Masihul Rahma hayati S.Pd,saat dikonfirmasi langsung awak media Sahabat Rakyat Sumut.com yang diwakilkan Wakil Kepala sekolah Dimas Pratama mengatakan, dana-dana sumbangan orang tua itu digunakan untuk menunjang keinginan para siswa untuk melakukan kegiatan perpisahaan Ia menegaskan sumbangan itu bersifat sukarela dari orang tua siswa.
“Tidak ada paksaan dan kewajiban. Itu pesan yang bisa saya sampaikan dari hasil rapat komite dengan orang tua,” kata dimas, selasa (16/05/2023).
Pihak sekolah menjelaskan jika sumbangan tersebut berdasarkan aspirasi siswa yang berkeinginan untuk momentum siswa di hari terakhir perpisahan guru guru dan siswa
Terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak sekolah SMP 1 Dolok Masihul tentang kegiatan perpisahan dan mengutip dana sumbangan Suwanto nasution selaku Kadis pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai saat dikonfirmasi melalui vial telepon menegaskan hal tersebut tidak diperkenankan bahkan sudah diberi surat edaran agar tidak melakukan kutipan tersebut dan melakukan kegiatan diluar sekolah
“Tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara. Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari dinas terkait ,” ungkap suwanto
Suwanto mengatakan akan menelusuri pungutan tersebut dan memberikan sanksi jika ada aturan yang dilanggar oleh pihak sekolah.(SR/Morang)




