
Sergai,Sahabat Rakyat Sumut.Com – Pembanguan Rumah Teh yang menjadi pembicaraan ditengah tengah masyarakat di Kecamatan Dolok Masihul ternyata diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau disebut sekarang Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) Hal itu disampaikan HK selaku warga setempat
Ia mengatakan, terkait pembangunan Rumah Teh oleh PT.Socfindo, hingga saat ini diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan
“PT. Socfindo itu memang memiliki izin atas perkebunan
HK mengatakan, jika pun memiliki izin perkebunannya, maka Perkebunan memerlukan surat keterangan dari Badan Pertanahan nasional (BPN)
“Itupun baru bisa mengeluarkan izin pendahuluannya, bukan permanen,” jelasnya.
HK menduga bahwa pembangunan Rumah Teh tersebut digunakan sebagai komersial untuk kepentingan pribadi karena berdiri diatas izin perkebunan sementara itu harus berdasarkan izin Usaha
Mendengar informasi tersebut awak media mengkonfirmasi kepada ibu Lulu yg disebut sebut salah satu penanggung jawab di Rumah Teh dan Inspirasi di PT Socfindo,saat dikonfirmasi melalui Wa belum membalas hanya ceklis dua bahkan berulang kali dihubungi tidak merespon.
Liputan: SR/abdi




