
Tebing Tinggi,Sahabat Rakyat Sumut. Com – Judi Toto gelap,atau Togel di Kota Tebing Tinggi Marak ke semua pelosok , Dari Gang Hingga Pasar Lama ,sampai ke pelosok warung Warung dan sangat meresahkan masyarakat bawah, terutama kaum ibu ibu, ironisnya pejabat instansi yang berwenang terkesan tidak tau atau menutup mata.
Selain meresahkan masyarakat aktivitas judi togel ini merusak regenerasi bangsa akan Kecanduan dan banyak berharap dapat tapi tidak sadar,kalau yang sesungguhnya mereka di bikin bodoh.yang sangat mengkhawatirkan karena,Aktivitasnya tak lagi terselubung.terang terang sepertinya sudah tidak takut hukum
Parahnya lagi, diduga ada bandar togel besar di Kota Tebing Tinggi yang tidak terjangkau oleh aparat yang berwenang.
Dari penelusuran tim Media dan Tim pada senin (09/11/2024) para pengecer, koordinator hingga bandar sudah kebal hukum.,seakan akan hukum di buat bukan di patuhi,tapi untuk di langgar.
Sementara Undang-undang sudah jelas menjelaskan terkait pasal perjudian.diatur dalam KUHP.
Pasal 303 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
1) Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
barangsiapa menggunakan kesempatan untuk peradilan utama, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
barang siapa ikut serta serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasaan yang dilarang.
Sementara itu mengenai perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menerapkan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat mengaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki peringkat perjudian .
Ancaman terhadap pengaturan ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 , yakni:
“Setiap Orang yang sengaja dan tanpa hak, atau mentransmisikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Menanggapi hal tersebut awak media menggali konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang saat di konfirmasi dan di temui di ruangan nya tidak berada ditempat
Saat konfirmasi via seluler tidak direspon.
Liputan : Redaksi




