Diduga SPBU 14.212.259 Melakukan Praktek Kotor Penjualan Solar Subsidi dan Pertaliet

Portal Informasi News.Com || Batu Bara – Penyalahgunaan solar bersubsidi oleh pihak SPBU belakangan ini semakin marak terjadi diketahui salah satu SPBU bernomor registrasi 14.212.259 yang beralamat di Jalan lintas Sumatera Kabupaten Batu Bara diduga juga melakukan praktek penjualan solar subsidi dan pertaliet oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab Senin (02/11/2024).

Pasalnya Pertamina telah mengeluarkan undang-undang peraturan penggunaan solar bersubsidi dan diatur dalam undang-undang
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,. Serta pertambahan pencabutan hak izin.”

Diketahui praktek tersebut dilakukan oleh mobil cool diesel dan mobil barang Kecil yang beroperasi malam hari dan Ketika hendak dikonfirmasi kepada manajer SPBU, diduga karyawan atau petugas operator seakan-akan menutupi dan menghalang-halangi informasi keberadaan manajer atau petugas yang berwenang di SPBU tersebut, diduga agar kegiatan tersebut tidak tercium oleh awak media. Tapi sayangnya baik dari pihak SPBU tidak merespon konfirmasi dari awak media seakan mereka kebal hukum atas perlakuan pidana yang sedang berlangsung.(red)