MK Menolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan

Foto ilustrasi daun ganja

Sahabatrakyat.com, ※ Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi UU Narkotika berkaitan dengan ganja medis hari ini, (20/7/2022) pukul 10 pagi tadi.

Hasil sidang tersebut memutuskan, MK menolak uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009. Penolakan ini merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK. Putusan tersebut dibacakan langsung Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar.

Permohonan uji materi Pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945 diajukan oleh enam pemohon.

Pemohon terdiri dari Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Muryanti, dan Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Dalam perkara 106/PUUXVIII/2020, ada dua pasal yang digugat oleh pemohon.

1. Penjelasan Pasal 6 ayat 1

Penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi:

“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menganulir pasal tersebut.

“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”

2. Pasal 8 ayat 1

“Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.”

Pemohon meminta MK untuk menganulir pasal tersebut dan langsung menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kedua pasal itulah yang menjadi gugatan pemohon.

Pertimbangan MK menolak gugatan pemohon salah satunya, MK berpendapat pertimbangan hukum di dalam menilai konstitusionalitas Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 35 2009 menjadi satu kesatuan dan dipergunakan dalam mempertimbangkan konstitusionalitas normal Pasal 8 ayat 1.

“Sedangkan dalil-dalil dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya,” kata Hakim MK Suhartoyo saat membacakan poin pertimbangan.