Polda Sumut Kembangkan Kasus Pria Pemilik 800 Gram Sabu

Medan – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengembangkan kasus pria MNN (24) pemilik 800 gram sabu-sabu yang diamankan di Jalan Besar Tembung Desa Bandar Khalipa, Kabupaten Deli Serdang.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Muridan ketika dikonfirmasi, Senin (30/8), membenarkan kasus narkotika jenis sabu itu masih dikembangkan petugas.

Ia menyebutkan, pengedar narkoba tersebut masih diperiksa intensif. “Polda Sumut lakukan lidik pengedar sabu tersebut,” ujarnya.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut meringkus MNN yang mengedarkan 800 gram sabu di Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat malam (20/8).

Penangkapan pengedar narkoba tersebut berdasarkan informasi masyarakat kepada petugas yang menyebutkan ada seorang lali-laki yang akan mengantarkan sabu.

Selanjutnya personel Ditresnarkoba Polda Sumut turun ke TKP melakukan penyelidikan dan mengamankan pengedar narkoba yang mengendarai sepeda motor BK 3192 AHH tujuan luar kota.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan enam bungkus plastik warna putih tembus pandang berisi sabu yang rencananya mau diantar kepada seorang pria. Kemudian ditemukan lagi 11 bungkus sabu di rumahnya yang disimpan di dalam mesin cuci. (Ant)