AF Diduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Ade Riski Hingga Meninggal Dunia Sudah Ditangkap Polisi

TEBING TINGGI,Sahabat Rakyat Sumut.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi mengamankan pelaku Penganiayaan yang direncanakan mengakibatkan matinya orang atau Penganiayaan mengakibatkan matinya orang atau karena salahnya menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat (3) KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 ayat (1) dari KUHP.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH dalam siaran persnya kepada awak media, Senin (18/7/2022) sore melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto membenarkan kejadian tersebut.

Pasalnya, sebut Agus Arianto, pada hari Minggu (17/7/2022) sekira pukul 01.30 wib, di Jl. Kebun Link. II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di Samping pemakaman muslim telah terjadi perkelahian.

“Perkelahian antara Ade Riski Sembiring/Korban (18) warga Jl. Baja Asrama Kodim Link. IV Kel. Tambangan Hulu Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan pelaku berinisial AF (19) alamat Jl. Bakti Kota Tebing Tinggi,” paparnya.

Lebih lanjut diterangkannya, pelaku mengajak temannya untuk mendatangi korban. Pertama korban meminta rokok terhadap pelaku, kemudian pelaku menghubungi temannya.

Tidak lama kemudian pelaku beserta dengan temannya datang menggunakan 5 lima unit Sepeda Motor dengan masing-masing berboncengan mendatangi lokasi dimana korban dan teman-temannya sedang berkumpul di Jl. Kebun Link. II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di Samping pemakaman muslim dan terjadilah perkelahian.

Karena korban tidak sanggup menghadapi pelaku dan temannya, korban mencoba melarikan diri dengan Sepeda Motornya, lalu pelaku AF dengan menggunakan Sepeda Motornya juga mengejar korban, selanjutnya pelaku AF menendang sepeda motor korban dengan menggunakan kaki kiri pelaku.