Bangunan Tampa Ijin Berdiri Ditanah Milik PT KAI “Gerson Tambunan”Sat Pol PP Tebing Tinggi Jangan Tutup Mata

Tebing Tinggi,Sahabat Rakyat Sumut.com – masyarakat Kota Tebing Tinggi , kecewa kepada Satpol PP Kota Tebing Tinggi Pasalnya, pembangunan Gedung pertemuan (Wisma) tak berizin dekat permukiman warga dan ditanah PT KAI (Persero) dengan portal aset 10.01.00109 sudah berdiri tegak.

Warga kecewa Satpol PP Kota Tebingtinggi tidak bisa menertibkan gedung yang diketahui belum memiliki ijin berdiri tampa menggunakan plang ijin mendirikan,” ujar salah seorang warga Kelurahan Sripadang, kamis (8/06/2023).

Padahal, sebelumnya pada bulan Januari 2023 tepat aula kantor Satuan Pamong Praja kota Tebing Tinggi,Drs Yustin Bernat Hutapea selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tebing Tinggi menjadi Saksi dalam Kesepakatan Bersama terhadap Pemilik Gedung J.Hutagalung dan warga untuk diurus Ijin bangunan sesuai dengan ketentuan yang ada di Kota Tebing Tinggi baru dilanjutkan pembangunan tetapi hal itu belum ada dilaksanakan

Gerson Tambunan seorang aktivis dalam pemerhati dikota Tebingtinggi dan juga Ketua DPD kota T.Tinggi ICC (Indonesia Coruption Care) sangat prihatin terhadap kinerja Satuan Pamong Praja Kota Tebing Tinggi,dimana pada saat pertemuan tidak ada titik pertemuan yang ada di dalam rapat tersebut

“Kami berharap Pemkot Tebing Tinggi melaporkan ke pihak kepolisian karena ada sanksi pidananya,” sambungnya

Gerson berharap ada tindakan tegas dari Pemkot Tebingtinggi supaya tidak menimbulkan kecemburuan dan pertanyaan warga. “Pemkot Tebingtinggi harus bertindak tegas. Jangan sampai dilecehkan oleh warga yang membangun tanpa IMB, “ ujarnya.
(SR/Sampe)