Bentrok antara warga masyarakat petani dengan beberapa anggota TNI pun terjadi di areal persawahan. Kejadian berawal dari pemasangan plang pemberitahuan oleh beberapa anggota TNI di lahan persawahan di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Pada plang besi bertuliskan; “Pemberitahuan !! Lahan ini adalah milik Kodam I/BB C.Q Puskop Kartika “A” BB Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Register Nomor: 209/K/TUN./2000 Tanggal 30 Juli 2000 Sertifikat HGU No 1 Tanggal 30 Agustus 1994 Disampaikan: Kepada Penggarap Agar Mengosongkan Lahan”.
Usai mendirikan plang besi pemberitahuan, saat anggota TNI hedak melewati akses keluar, puluhan warga masyarakat melakukan penghadangan pada akses jalan tersebut sembari menuntut agar anggota TNI mencabut kembali plang tersebut.
“Cabut..cabut..plangnya dicabut pak, itu aja tuntutan kami agar selesai,” ujar warga masyarakat.
Atas desakan warga masyarakat agar plang yang sudah terpasang, tampak emosi beberapa anggota TNI pun terpancing seraya menyingkirkan ranting dan dahan kayu yang diblokade oleh warga di jalan.
Pada video yang beredar, terlihat anggota TNI satu-persatu berlari mengejar beberapa warga hingga akhirnya terjadi bentrokan fisik.
Dilansir dari CNN Indonesia.com, Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Letkol Inf Donald Erickson Silitonga mengatakan peristiwa itu terjadi pada 4 Januari 2022. Anggota TNI di lokasi diklaim tengah melakukan penataan aset dengan memasang plang di lahan seluas 62 hektare tersebut.
“Dalam hal penataan aset milik Puskopkar “A” Kodam I/Bukit Barisan, telah terjadi kesalahpahaman pihak Puskopkar “A” Kodam I/Bukit Barisan dengan masyarakat sekitar yang sebagian besar penggarap,” kata Donald didampingi Kapuskopkar A Kodam I/BB Kolonel Inf Igit Donologo; Danpomdam I/BB, Kolonel CPM Daniel Prakoso; dan Kakumdam I/BB, Kolonel ckh Harry Farid Zauhari.
Donald mengklaim lahan tersebut milik Puskopkar “A” Kodam I/Bukit Barisan berdasarkan SK HGU Nomor 1 Tahun 1994 dan bukti pembayaran pajak tahun 2001. Masyarakat yang menolak pemasangan plang itu, kata dia, merupakan penggarap.
“HGU lahan itu akan berakhir 2023 dan akan diperpanjang sesuai prosedur. Puskopkar A memasang plang guna legalisasi tanah. Upaya musyawarah sudah beberapa kali dilakukan untuk mediasi. Namun di lahan itu selama ini saudara (masyarakat) kita manfaatkan lahan dengan bercocok tanam,” jelasnya.
Menurut Donald, tim yang melaksanakan pemasangan plang melibatkan berbagai unsur seperti aparat desa, Puskopkar “A”, tokoh masyarakat, dan aparat kepolisian.
“Tapi situasi berubah ketika masyarakat menghalangi tim yang akan bekerja. Imbauan tidak dihiraukan sehingga terjadi keramaian,” kata dia.
Bahkan, saat petugas ingin keluar dari lokasi, para penggarap membuat barikade dengan menggunakan kayu. Selain itu, masyarakat juga melibatkan anak-anak agar membuat batu dan kayu di tengah jalan untuk menghalangi para petugas.
Saat mau kembali dari penggarap sekitar, mereka membuat barikade berbentuk kayu dan batu batuan di tengah jalan baik itu kanan kiri sehingga pasukan tidak bisa kembali. Saat pasukan mau kembali mereka duduki rintangan itu, aparat yang ada di lapangan meminta membuka jalan, mereka tidak mengizinkan,” sebutnya.
Donald menambahkan di lokasi terjadi saling dorong mendorong antara TNI dengan masyarakat penggarap. Terkait adanya pemukulan yang dilakukan anggota TNI terhadap para petani, Donald mengaku masih melakukan penyelidikan.
“Tim masih dalam proses penyelidikan. Beri kami waktu, pomdam sudah olah TKP kemaren semoga ini bisa segera diselesaikan. Kita ambil keterangan dari masyarakat sekitar. Sementara kami masih proses. Ke depan kami akan lakukan mediasi dengan masyarakat agar kejadian yang sama tidak terulang,” bebernya. *(SR)




