
Sahabatrakyatsumut.com, Daftar upah minimum kabupaten/kota di Sumatera Utara atau UMK Sumatera Utara 2022 digunakan sebagai dasar penentuan upah pekerja.
Sebelumnya UMP Sumatera Utara 2022 sudah ditetapkan oleh pemprov yaitu sebesar Rp 2.522.609, 94. Kemudian melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara ditetapkan daftar UMK Sumatera Utara 2022 untuk tiap kabupaten/kota. Pada besaran UMK Sumut 2022 ada enam daerah yang besarannya tidak memiliki perubahan yaitu Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Batubara, dan Langkat. Dari keputusan tersebut juga diketahui bahwa UMK Sumatera Utara 2022 tertinggi ada di Medan yaitu sebesar Rp 3.370.645,08 Berikutnya adalah Batubara yaitu sebesar Rp 3.191.570,99 dan Deli Serdang yaitu sebesar Rp 3.188.592,42. Sementara UMK Sumatera Utara 2022 terendah ada di Pematangsiantar yaitu sebesar Rp 2.523.361,42.
Daftar UMK Sumatera Utara 2022 Berikut adalah besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022.
- 1 Medan Rp 3.370.645,08
- 2 Batubara Rp 3.191.570,99
- 3 Deli Serdang Rp 3.188.592,42
- 4 Karo Rp 3.078.762,16
- 5 Sibolga Rp 3.006.826,50
- 6 Labuhanbatu Selatan Rp 2.938.260,06
- 7 Labuhanbatu Rp 2.904.569,75
- 8 Tapanuli Selatan Rp 2.903.042,34
- 9 Labuhanbatu Utara Rp 2.872.440,81
- 10 Serdang Bedagai Rp 2.869.292
- 11 Tapanuli Tengah Rp 2.830.884,32
- 12 Asahan Rp 2.819.625,10
- 13 Padanglawas Rp 2.758.828,39
- 14 Padanglawas Utara Rp 2.768.094,85
- 15 Langkat Rp 2.711.000
- 16 Padangsidempuan Rp 2.704.365,86
- 17 Toba Rp 2.701.117,36
- 18 Binjai Rp 2.630.684,46
- 19 Gunungsitoli Rp 2.610.347,98
- 20 Tebing Tinggi Rp 2.565.424,01
- 21 Humbang Hasundutan Rp 2.538.345,54
- 22 Pematangsiantar Rp 2.523.361,42




