
Medan | sumut.sahabatrakyat.com
Duo maling Deva Sanjaya Bukit (38) dan Riansyah Putra Barus (28) akhirnya divonis masing-masing 7 bulan penjara karena nekat mencuri HP milik AS, yang juga seorang aparat kepolisian yang merupakan warga kelurahan Medan Amplas.
Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang PN Medan, Kamis (16/12) dihadiri JPU dari Kejari Medan, Evianti SH. Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 363 KUHP (Pencurian) satu unit hp merek Samsung S10plus pada dini hari sewaktu malam lebaran Mei 2021 lalu.
Saat itu, korbannya AS, sedang beristirahat di rumahnya di Jalan Bendungan I/ Jalan Sisingamangaraja km 11 Medan. Keesokan harinya, saat bangun pagi, ia sudah tidak menemukan ponselnya itu di rumah. Lalu, beberapa saat kemudian, korban melapor ke Polsek Patumbak.
Setelah melakukan beberapa kali persidangan, akhirnya, pelaku pencurian itu masing-masing divonis 7 bulan penjara.
Korban AS menyatakan gembira dengan hasil keputusan sidang tersebut. Ini perlu untuk memberi efek jera kepada siapa saja yang berani melakukan aksi pencurian di kawasan Jalan Bendungan sekitarnya,” katanya. (sr)




