Kades di Tapsel Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa Rp741 Juta

Sahabatrakyat.com, * Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) menahan Kepala Desa Sori Manaon, Kecamatan Angkola Muara Tais, IMH (49). Kades IMH ditahan atas dugaan korupsi Dana Desa TA.2020 sebesar Rp741 juta.

Hal ini disebutkan Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, melalui konfrensi persnya di halaman Mako Polres, Jalan SM Raja.

“Berdasarkan perhitungan APIP Kabupaten Tapanuli Selatan, yang tak bisa dipertanggungjawabkan tersangka yakni sebesar Rp741 juta dengan 4 item kegiatan termasuk fisik TA. 2020,” kata Kapolres.

Kapolres melanjutkan, penetapan tersangka sesuai perhitungan APIP Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan.

Di mana sudah mengirimkan surat kepada tersangka terhitung tanggal 04 Juni 2021 atau selambat-lambatnya enam puluh hari atas kerugian negara tersebut namun tidak dilaksanakan.

“Sesuai LP/A/26/II/2022/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT. Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), subs pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Ancaman Hukuman Pidana Pejara Seumur Hidup atau pidana paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, Bahwa tersangka juga tidak melaksanakan musyawarah Desa untuk penetapan APBDesa.

Menambahkan, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan, Ahmad Fikhri di hadapan wartawan mengatakan bahwa tindakan Kades merugikan negara termasuk diduga korupsi dana Silpa.

“Sesuai perhitungan APIP beliau kades itu juga diduga menyelewengkan Silpa Desa tahun 2019 sebesar Rp34 juta,” kata Ahmad Fikhri di halaman Mako Polres Tapanuli Selatan.