Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Masihul Mengakui Kutipan Pot Bunga, Ikan Dan Burung Bentuk Sumbangan Siswa

Keterangan Gambar Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Masihul Rosnita Purba Saat di wawancarai.

SERGAI,Sahabat Rakyat Sumut.Com — Dugaan Pungutan biaya untuk membeli Pot Bunga,Burung dan juga Ikan kepada setiap siswa yang lulus sekolah masih terjadi di sebuah SMP Negeri 1 Dolok Masihul

Praktek dugaan pungli ini dipungkiri oleh kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Masihul Kabupaten Sergai Provinsi Sumut Rosnita Purba, S.Pd. kepada Sahabat Rakyat Sumut.com, diruang kerjanya Kamis (6/6/2024).

Ketika awak media menyampaikan bahwa tindakan seperti itu tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah,karena sudah ada dana yang disediakan pemerintah

Menanggapi hal itu, Rosnita Purba kembali berkilah dengan memberi alasan bahwa Pot bunga,burung,dan Ikan yang dipungut dari siswa SMP lulusan tahun 2024 itu inisiatif para siswa digunakan sebagai bentuk balas Budi terhadap sekolah

Keterangan Gambar foto Screensot saat murid diarah kan kerumah wakil kepala sekolah menggunakan pakaian Lengkap.

Ketika awak media mempertanyakan soal informasi terkait pemberitahuan kepada murid agar berkumpul dirumah wakil kepala sekolah dengan berpakaian baju sekolah untuk mendata siswa yang memberi dan menjadi dokumentasi dengan beralasan ada wartawan disekolah Rosnita hanya mengatakan saya tidak tau soal itu

Keterangan Gambar Ketua DPD Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN (PENjARA PN) Zulkifli saat melakukan Aksi Demo.

Menanggapi kejadian dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Dolok Masihul tersebut salah satu aktivis pemerhati Pendidikan dari Dewan Pimpinan Daerah Sumut lembaga Pemantau kinerja Aparatur Negara PN (PENJARA PN) Zulkifli menyatakan, sudah sepatutnya seluruh sekolah harus mematuhi kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Peraturan Mendikbud No 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan.

Pria yang kerap disapa bang Zul ini juga menghimbau agar siswa, wali murid, dan masyarakat yang mendapat perlakuan seperti itu dari pihak sekolah, segera melapor ke Dinas Pendidikan dan Pihak Penegak Hukum

“Kalau masih ada sekolah seperti itu kami akan laporkan ke DPRD Tingkat 1 untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) supaya ditindak tegas itu Kepala Sekolahnya,” tegasnya.

Sedangkan beberapa wali murid kepada media ini menceritakan keberatan mereka terhadap ketentuan sekolah yang terkesan mengada- ada sehingga tidak dapat mereka terima. Nah, kendati ada juga yang lebih memilih bungkam terkait dugaan uang kutipan anak mereka tersebut.

 

Liputan : SR/Abdi