Laporan Di SP3kan Keluarga Monang Samosir Prapidkan Penyidik Polres dan Kejari Simalungun Melalui Kantor Hukum Agung Saputra Damanik Dan Rekan

 

Keterangan Gambar rosmaida Panjaitan saat Didampingi oleh team Kuasa Hukum Agung Saputra dan Reka Rekan.

Simalungun,Sahabat Rakyat Sumut Com. – Sirnanya harapan Rosmaida Panjaitan untuk mendapatkan keadilan saat dirinya mendapat Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atas nama Boy Farel Sitinjak (24) warga yang sama dengan korban yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Simalungun AKP. G. Yanuar Lutfi, STK. MH., tanggal 1 Februari 2024 dengan alasan tidak cukup bukti dan merekomendasikan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan sesuai gelar perkara Selasa (30/1/2024) diruang gelar perkara Satreskrim Polres Simalungun.

Didalam SP2HP terakhir yang dikirimkan pihak penyidik Polres Simalungun tanggal 14 April 2023 yang lalu, mereka telah menyatakan dan menetapkan tersangka atas nama Boy Farel Sitinjak dan berkas perkara telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum

 

Mendengar hal tersebut Rosmaida Panjaitan menuntut Keadilan melalui Kantor Hukum Agung Saputra Damanik, SH dan Rekan yang beralamat di jln Sisingamangaraja Kelurahan Bandar Sono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi untuk mengajukan Prapid ke Pengadilan Negeri Simalungun, hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar Kamis (11/7/2024) mulai pukul 13.00 Wib

Sidang Prapid yang dipimpin Hakim Tunggal Anggreana E. Roria Sormin, SH. MH., dan Panitera Amiruddin, SH. MH., dengan agenda mendengar Kesaksian Saksi Ahli dari kedua belah pihak pemohon dan termohon I dan II terkait objek prapid SP3 Polres Simalungun

Keterangan Gambar Saksi ahli Pidana Dr.Panca  Sarjana Putra SH.MH saat menerangkan pokok perkara di Persidangan

Menurut Saksi Ahli pemohon Dr. Panca Sarjana Putra, SH. MH., Ahli Pidana dan juga Dosen tetap UISU, menerangkan kalau SP3 yang dikeluarkan Polres Simalungun dengan alasan tidak cukup bukti terkesan dipaksakan padahal jika telah mendapatkan 2 alat bukti yang valid sudah bisa menahan dan menetapkan tersangka.

“terlepas dari 2 hal tersebut dimajukan hingga kepersidangan selanjutnya menjadi kewenangan hakim untuk memutuskan,”ujar panca

Sementara kuasa hukum keluarga korban yang dinakhodai Adv Agung Saputra  Damanik, S.H. Adv Efrianto Samosir, S.H. dan juga Adv Gusti Ramahdani , S.H.,Cle saat menanyakan keadaan psikis terduga pelaku kepada salah satu saksi menyatakan bahwa Boy Farel Sitinjak dalam keadaan sehat bahkan telah menyelesaikan kuliahnya.

“setahu yang saya lihat selama ini, Boy Farel Sitinjak dalam keadaan sangat-sangat sehat dan aktif dalam kegiatan pemuda gereja di kampung,”pungkas saksi

Diakhir persidangan saksi dari jaksa penuntut umum dari Kejaksaan simalungun ditolak Hakim sebab saksi yang dihadirkan dari anggota institusi kejaksaan tersebut dan sidang ditutup

Salah satu kuasa hukum rosmaida Agung Saputra SH mengatakan bahwa kami yakin Majelis Hakim Simalungun yang menangani akan memutuskan nantinya masalah ini tidak buta akan keadilan.

 

 

Liputan : SR/Morang