
SERGAI,Sahabat Rakyat Sumut.com – Polres Tebing Tinggi melalui Personel Polsek Tebing Tinggi dan juga Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi melakukan mediasi atas persoalan ternak lembu mati akibat keracunan yang terjadi di Desa gunung Kataran Kec Tebing Tinggi Kab Serdang Bedagai, Senin (26/6/2023).

Wakapolsek Tebing Tinggi Iptu Mulyono menyampaikan bahwa perkara ternak lembu mati tersebut terjadi pada hari Selasa sebelum hari menjelang hari raya
sekitar pukul 18.00 wib ternak lembu milik Racmad warga lk III Desa Padang merbau Kec Padang hulu masuk ke ladang milik Roy Simanjuntak warga Dusun III Desa pinonggol Kec Tebing Tinggi dan lembu tersebut memakan rumput yang diduga memiliki racun garam milik Roy, sehingga terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

Selanjutnya di laksanakan problem solving dengan musyawarah dan mufakat di kantor desa pinonggol,hasil dari Musyawarah tersebut sepakat saling memaafkan kedua belah pihak.
Adapun hasil dari mediasi tersebut memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak agar kedua belah pihak untuk tidak memperpanjang masalah tersebut.
(SR/Morang).




