
Medan | http://sumut.sahabatrakyat.com
Polsek Medan Area pada hari Senin, (06/12/2021), sek ira pukul15.30 Wib melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka kepemilikan Narkotika.
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan Informasi dari warga masyarakat kepada Polsek Medan Area Kemudian Kanit Reskrim IPTU Philip A Purba ,SH MH menindak lanjuti laporan tersebut hingga dapat melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku kepemilikan Narkotika masing masing dengan inisial : 1. Muhammad habiebie , 31 tahun, Pekerjaan Buruh, alamat Jalan Ismal;iyah pasar III Kelurahan Mabar Hillir Medan Labuhan , 2. Wahyu Mukti , umur 19 tahun , Pekerjaan Buruh Alamat Jalan Ismaliyah No 3 Pasar 3 Kelurahan Mabar Hilir Medan Deli dari kedua pelaku disita barang bukti Narkotika Jenis Sabu sabu Berat Kotor 7,50 ( tujuh koma lima [puluh ) Gram.
Pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021 sekira pukul 15.30 WIB, Tugas luar Polsek Medan area Aiptu Panca Winoto mendapat Perintah dari Kanit Reskrim bahwasannya di Jalan Abioso Desa Saentis Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang sering dijadikan tempat jual beli Narkotika shabu.
Selanjutnya tim langsung ke TKP dan melihat ada 2 orang mengendarai sepeda motor tanpa plat kemudian tim memberhentikan sepeda motor tersebut dan melakukan penangkapan dan penggeledaan, dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut sabu (Methamphetamine) dengan berat kotor 7,50 (Tujuh koma lima puluh) gram dan berat bersih 6,90 (enam koma sembilan puluh) gram, dari tersangka yang mengaku bernama Muhammad Habibie dan Wahyu Mukti, lalu tim menanyakan kepada tersangka dari mana dapat sabu tersebut, tersangka mengatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang Laki-laki bernama Rudi (DPO), Sedangkan yang menyuruh kedua tersangka membeli adalah sdr Ijul Als Joker (DPO) dan mendapat komisi sebesar Rp 250.000 (dua ratus lim apuluh ribu rupiah ) Kemudian Tim melakukan pengembangan kasus mendatangi kediaman Ijul Joker Maupun kediaman Rudi namun tidak ditemukan keberadaannya.
Akhirnya tim AIPTU Panca Winoto membawa kedua tersangka berikut barang bukti tersebut ke Unit Reskrim Polsek Medan Area untuk diproses Hukum.
Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung, SH ketika dimintai konfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH mengatakan bahwa Kedua tersangka atas nama : 1. MUHAMMAD HABIEBIE , 31 tahun, Pekerjaan Buruh, alamat Jalan Ismaliyah pasar III Kelurahan Mabar Hillir Medan Labuhan , 2. WAHYU MUKTI , umur 19 tahun , Pekerjaan Buruh Alamat Jalan Ismaliyah No 3 Pasar 3 Kelurahan Mabar Hilir Medan Deli saat ini sedang diperiksa oleh penyidik guna mengetahui berapa kali melakukan perbuatan tersebut terhadap kedua tersangka diancam dengan Pidana Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum untuk dijual, menjual , membeli menjadi perantara jual; beli atau memiliki, menyimpan , menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebuatan sabu sabu sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 114 ( 1 ) Subs Pasal 112 ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika , sedangkan Barang bukti sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut utk Pemeriksaan hasilnya Positip Methaphitamine.*** (Sr)




