
Medan | sumut.sahabatrakyat.com
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) secara resmi meluncurkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di wilayah Sumut, khususnya di Kota Medan.
Wakil Kepala (Waka) Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto mengatakan, penerapan E-TLE diharapkan bisa semakin meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara. Serta mematuhi aturan lalu lintas.
Kalau sudah patuh, tentu dapat menekan terjadinya angka kecelakaan, termasuk meningkatkan kesopanan sesama pengguna jalan,” kata Dadang, Sabtu (26/3/2022), didampingi Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Sumut, AKBP Erwin Suwondo.
Peluncuran E-TLE digelar di Jalan Bukit Barisan, Kota Medan. Pada kesempatan ini, Wakapolda, Dadang, juga berharap ada dukungan dari pemerintah daerah di Sumut untuk memperluas penerapan E-TLE, terutama penambahan alat.
“Seperti yang sudah dilakukan Pemerintah DKI Jakarta, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur,” ucapnya.
Menurut Wadirlantas Polda Sumut, Erwin, penerapan E-TLE ini dapat mendorong masyarakat yang membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan balik nama.
“Supaya tidak repot saat tertangkap melakukan pelanggaran, karena kami berhak memblokir nomor polisi kendaraan yang bersangkutan,” tutupnya.
Peluncuran E-TLE dilakukan secara serentak di 14 Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia, dipusatkan di Surabaya dan dihadiri langsung Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Wibowo. (sr/rd)




