
Medan,Sahabat Rakyat Sumut.com: Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang wanita berinisial RF alias Falo, 34, warga Jalan Mangkubumi, Medan yang terlibat peredaran Narkoba, Jumat (19/8).
“Dari tangan wanita tersebut diamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (22/8).
Penangkapan kurir ekstasi tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang seorang wanita yang menjual narkotika jenis pil ekstasi.
“Dari informasi itu petugas kemudian melakukan penyamaran dengan memesan barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada RF. Setelah bertemu dan memperlihatkan barang bukti, petugas menangkap yang bersangkutan,” ujar Hadi.
Kepada penyidik, tersangka RF alias Falo mengaku bahwa pil ekstasi diperoleh dari seorang lelaki berinisial R (saat ini DPO) untuk mengantarakan kepada pembeli dengan upah Rp1 juta.
“Tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.(SR)




