Wowww Asik Bantuan Hukum Gratis Bagi Yang Tidak Mampu

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas B Kota Tebing Tinggi mendapatkan penyuluhan bantuan hukum dari Kantor Hukum Aldi Pramana SH,MH dan Jigoro Lumban Raja SH beserta Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesasa 56, Senin (4/4). Bertempat di Aula Gereja Lapas Tebing tinggi, penyuluhan yang diberikan terkait Sosialisasi Undang-Undang (UU) No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai hasil kerja sama dengan Lapas Kelas B Tebing Tinggi sebagai langkah awal bagi WBP untuk bisa menerima bantuan hukum gratis, terkhusus WBP kurang mampu.


Penyuluhan dibuka Kasubdit Lapas Kelas B Tebing Tinggi Ciko Manalu “Penyuluhan bantuan hukum sangatlah penting karena para WBP pun dapat mengetahui tujuan dan manfaat dari UU tersebut. Jika ada hal-hal yang belum dimengerti mengenai UU. No. 16 Tahun 2011 agar dapat menanyakan langsung kepada narasumber,” pesan Ciko

Aldi Pramana selaku Sekjen OBH Yesaya 56 mengatakan UU tersebut mencerminkan negara ini sangat memperhatikan rakyatnya untuk mendapatkan pendampingan hukum demi keadilan hukum. “Negara mempunyai anggaran besar untuk melakukan pendampingan hukum dan hal ini tidak diketahui oleh masyarakat yang mana semua warga mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” ujarnya.

Bantuan hukum yang dimaksud bagi warga kurang mampu ini bersifat gratis. Tidak ada biaya apa pun yang dibayarkan WBP selama syarat-syaratnya telah terpenuhi. Bentuk bantuan hukum yang diberikan berupa pendampingan mulai dari awal kasus hingga tingkat peradilan, mulai dari tingkat pemeriksaan hingga proses banding.(sr/morang)