Tebing Tinggi,Sahabat Rakyat Sumut.Com – Penyalahgunaan solar bersubsidi oleh pihak SPBU belakangan ini semakin marak terjadi diketahui salah satu SPBU bernomor registrasi 14.206.1136 yang beralamat di Jalan Setia Budi Kota Tebing Tinggi diduga juga melakukan praktek penjualan solar subsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selasa(21/11/2023)
Pasalnya Pertamina telah mengeluarkan undang-undang peraturan penggunaan solar bersubsidi dan diatur dalam undang-undang
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,. Serta pertambahan pencabutan hak izin.”
Diketahui praktek tersebut dilakukan oleh mobil L 300 yang beroperasi malam hari dan siang hari Ketika hendak dikonfirmasi kepada manajer SPBU, diduga karyawan atau petugas operator seakan-akan menutupi dan menghalang-halangi informasi keberadaan manajer atau petugas yang berwenang di SPBU tersebut, diduga agar kegiatan tersebut tidak tercium oleh awak media. Tapi sayangnya baik dari pihak SPBU tidak merespon konfirmasi dari awak media seakan mereka kebal hukum atas perlakuan pidana yang sedang berlangsung.
Liputan:SR/Sampe